Syarat dan Ketentuan
Term & Conditions
Dokumen ini menjelaskan ketentuan resmi yang berlaku dalam semua transaksi pembelian dan penjualan yang dilakukan antara pelanggan (Customer) dan Papadaan Jaya, distributor bahan bangunan terpercaya sejak 1995. Dengan melakukan transaksi, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui semua poin berikut ini
1. Registrasi Pelanggan
- Nama toko/perusahaan
- Nama PIC (Person In Charge)
- Alamat lengkap pengiriman
- Nomor telepon/WhatsApp aktif
- NPWP dan NIB (untuk pembelian tempo atau atas nama perusahaan)
2. Pemesanan Barang
- WhatsApp Admin Penjualan
- Sales Lapangan resmi
- Kunjungan langsung ke kantor/gudang
3. Harga dan Ketersediaan
- Volume pembelian
- Lokasi pengiriman
- Ketentuan pembayaran (tunai/kredit)
4. Sistem Pembayaran
- Tunai di tempat
- Transfer Bank
- Tempo (kredit) – hanya untuk pelanggan terverifikasi
5. Pengiriman & Pengambilan Barang
- Armada internal Papadaan Jaya
- Ekspedisi pihak ketiga
- Diambil langsung oleh pelanggan
- Persetujuan
Dengan melakukan pemesanan atau transaksi, pelanggan dianggap telah membaca dan menyetujui semua ketentuan di atas.
6. Penerimaan dan Pemeriksaan Barang
- Penanganan oleh ekspedisi pihak ketiga
- Kesalahan penyimpanan atau bongkar muat oleh pelanggan
7. Retur & Penggantian
- Barang rusak produksi
- Salah kirim jenis atau ukuran
8. Garansi dan Tanggung Jawab
8.1. Papadaan Jaya tidak memberikan garansi atas produk apapun dari sisi pengguna akhir (retak, patah, bocor karena kesalahan penggunaan).
9. Privasi dan Keamanan Data
9.1. Semua data pelanggan yang diberikan akan disimpan dengan aman dan hanya digunakan untuk kepentingan transaksi dan layanan.
9.2. Papadaan Jaya tidak akan membagikan data kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis, kecuali diminta secara hukum.
10. Ketentuan Tambahan
10.1. Papadaan Jaya berhak menolak transaksi apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan ini.
10.2. Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan tertulis. Versi terbaru akan ditampilkan di website resmi.
10.3. Semua sengketa yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah atau mengikuti jalur hukum di wilayah hukum Banjarmasin.